Ganti Modal Kampanye, Kades di Pacitan Korupsi Ratusan Juta

Kantor Polres Pacitan, Sumber Foto: @Polres Pacitan
Kantor Polres Pacitan, Sumber Foto: @Polres Pacitan

PACITAN – Edi Suwito, Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes. Tersangka diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) untuk mengganti modal kampanye.

 

“Dana yang diselewengkan itu untuk kepentingan pribadi, yakni mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai kades,” tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan Yusak Djunarto mengatakan, kades berusia 42 tahun itu diduga menyalahgunakan Rp 516.816.200 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022. Padahal seharusnya dana itu diperuntukkan dalam pembangunan desa.

 

“Tidak ada pekerjaan alias fiktif, seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat,” terangnya.

 

Yusak menambahkan, anggaran ratusan juta itu sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, program tersebut tidak terlaksana hingga lewat tahun anggaran sesuai perencanaan desa.

 

Berdasarkan kasus tersebut, tersangka Edi Suwito ditahan di Rutan Pacitan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun.

 

Penulis: Ilham W

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *