Dua Kades di Sulbar Raih Penghargaan Paralegal Justice Award

Malam Anugerah Paralegal Justice Award di Ballroom Hotel Discovery Ancol, Kamis. (1/6/2023). Sumber foto: Humas Menhukam

JAKARTA – Dua Kepala Desa di Sulawesi Barat mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Ketua Mahkamah Agung.

 

Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, kepala desa harus memastikan bahwa keadilan dan keamanan warganya terpenuhi dengan baik.

 

“Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya,” kata Yasonna di Ballroom Hotel Discovery Ancol, Kamis, (1/6/2023).

 

Kedua orang tersebut di antaranya; Basri Kepala Desa Napo dari Kabupaten Polewali, memperoleh penghargaan katagori Paralegal Justice Award, dan Arwin Rusdi Kepala Desa Bulu Bonggu Pasangkayu kategori Non Litigation Peacemaker.

 

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM RI memandang perlu Kepala Desa/Lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antarwarga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa dipandang perlu diberikan suatu apresiasi.

 

Hadir secara khusus dalam malam anugerah tersebut Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati untuk memberikan dukungan kepada wakil Sulbar.

 

Parlindungan menyatakan harapannya bahwa prestasi yang diraih oleh kedua kepala desa tersebut akan memberikan dampak bagi pembangunan kesadaran hukum masyarakat di Sulbar.

 

“Penghargaan yang diterima oleh Kades Basri dan Kades Arwin Rusdi harus dapat memberikan energi yang positif bagi peningkatan kesadaran hukum di masyarakat desa,” ujar Perlindungan.

 

Lebih lanjut Kadivyankumham Rahendro Jati memberikan apresiasi atas penghargaan tersebut, karena tidak semua kepala desa yang masuk dalam paralegal academy mampu memperoleh penghargaan.

 

“Tidak semua peserta Paralegal Academy mampu seperti Kades Basri dan Kades Arwin Rusdi. Mereka adalah kades yang terpilih. Kades Arwin adalah salah seorang dari 73 Kades yang berhak mendapatkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, sedangkan Kades Basri adalah salah seorang dari 150 Kades yang berhak mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Award,” ungkap Rahendro.

 

Seperti diketahui Penghargaan Non Litigation Peacemaker akan diberikan kepada mereka yang berhasil mencapai tujuan tersebut setelah mengikuti Paralegal Academy.

 

Kegiatan Paralegal Academy diikuti sebanyak 765 orang dengan 565 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dari 565 peserta tersebut, selanjutnya terpilih 300 peserta untuk mengikuti Paralegal Academy dari perwakilan 30 provinsi dan 123 Kabupaten/Kota.

 

Penulis: Ulfa

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *