LOMBOK BARAT – Puluhan warga Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat mendemo kantor Gubernur NTB. Aksi tersebut dilakukan untuk menolak sempadan Pantai Duduk, Desa Batulayar yang disertifikasi oleh oknum pengusaha dari Kota Mataram.
“Saat ini yang disertifikatkan sempadan pantai dan muara sungai. Sehingga tidak boleh disertifikatkan, karena itu tanah negara. Karena itu tanah negara, tak ada otoritas kami menggugat itu. Tapi Pemda Lombok Barat membela oknum pengusaha itu,” ujarnya, Senin (5/6/2023).
Salah satu pendemo, Jamilah meminta Bupati Lombok Barat dan Gubernur NTB turun untuk mengecek sempadan pantai yang disertifikatkan oknum pengusaha tersebut terlebh mereka telah jualan belasan tahun sejak 2014 lalu. Apalagi para pedagang juga tetap membayar retribusi kepada Pemda.
“Tuntutan warga, kita pingin sertifikat itu dibatalkan. Agar kami bisa jualan. Karena hanya di sana satu-satunya mata pencaharian kami untuk biaya anak sekolah,” ucap Jamilah.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpoldagri NTB Ruslan Abdul Gani saat menumui pendemo mengatakan Pemprov NTB akan berkoordinasi dengan Pemda Lombok Barat terkait dengan sertifikat lahan yang terjadi di sempadan pantai dan muara sungai.
“Upaya apa yang kita lakukan, kita gugat kembali. Saya pernah temui warga, pak gubernur juga. Langkah yang dilakukan kita informasikan. Terkait bagaimana mengambil alih oleh Pemprov NTB, kita koordinasikan dengan Pemda Lombok Barat,” kata Ruslan.
Ia juga menjelaskan Pemprov NTB tetap berkomunikasi dengan Kuasa Hukum warga mengenai upaya hukum peninjauan kembali status kepemilikan lahan di Pantai Duduk Batulayar.
“Kita perjuangkan bersama-sama. Langkah yang kita lakukan PK sudah jalan terkait pembatalan sertifikat juga sedang berproses,” pungkasnya
Penulis: Alfan
Editor: Danu