Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Â
Untuk lebih lengkapnya Unduh file dibawah ini.
Â
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_110_2016-1.pdf” title=”Permendagri_110_2016″]
DitandaiPermendesa, Permusyawaratan