AMBON, – Kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kotalama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan telah menunggu jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Ambon. Hal itu diperkuat setelah PJU Cabang Kejari Maluku Barat Daya melimpahkan berkasnya kepada Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
“Pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke panitera tipikor sudah dilakukan tim JPU beberapa hari lalu dan tinggal menunggu penentuan jadwal sidangnya,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba pada Jumat (02/06/2023).
Wahyudi menyebut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Kotalama tahun anggaran 2016 melibatkan seorang tersangka berinisial PNL yang merupakan mantan Kepala Desa Kotalama.
“Pelimpahan berkas perkara tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Cabang Kejari Maluku Barat Daya di Wonreli-Kisar, Asmin Hamjda, dan jaksa fungsional Johanes Falubun,” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan DD-ADD Kotalama tahun anggaran 2016 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404 juta.
Plt Kepala Cabang Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamjda mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka PNL ditemukan adanya bukti laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan DD-ADD tahun 2016.
Asmin mencontohkan pembelian bodi jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat pengeras suara, satu unit bodi ketinting dengan usaha keramba, serta beberapa alat pengadaan lainnya.
Diketahui, tersangka PNL dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan