Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona izinkan jalan desa yang ada di Kabupaten Pesawaran untuk pemasangan portal. Tujuannya supaya bisa merawat jalanan yang ada di desa desa.
“Seperti jalan lingkungan desa yang diperbolehkan lewat oleh kendaraan overdimension overloading (ODOL) maksimal dengan bobot lima ton,” kata Dendi
Dendi juga menjelaskan, pemasangan portal tersebut diperbolehkan apabila terdapat jalan yang dilalui oleh kendaraan yang bermuatan lebih kasipasitas jalan itu sendiri. Seperti, kapasitas jalan di lingkungan desa yang ada di Kabupaten Pesawaran tentu harus melihat standar jalan yang diperbolehkan lewat mana yang tidak.
Dirinya juga menyampaikan, nantinya dalam pemasangan portal juga harus tertera ketinggian dan lebar yang menjadi penentu kendaraan bisa lewat atau tidak, supaya tidak semua kendaraan yang bermuatan lebih atau kendaraan yang memeliki lebar lebih bisa terfilter dengan adanya pemasangan portal.
“Dalam portal akan tertera ketingian dan lebar yang menjadi penentu kendaraan diperbolehkan lewat atau tidak,” ucap dia.
Melihat hal itu, tentu masyarakat juga diperbolehkan dalam pemasangan portal atau himbaun untuk merawat jalan jalan yang ada di desa Kabupaten Pesawaran.
Dendi juga menegaskan, bahwa pihaknya dalam hal ini telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus terkait penanganan ODOL. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan pelanggaran yang ada di Tugu Pengantin, Jalinbar, dan Gedong.
“Dan satgas khusus ODOL tersebut pun beberapa waktu lalu telah diberlakukan. Dan penindakan tersebut sudah beberapa kali terjadi di Tugu Pengantin, Jalinbar, Keacamatan Gedong Tataan”, tegasnya.
Dalam melakukan penindakan, satgas juga dibantu oleh personel Polres Pesawaran, BPJN, BPJT, dan Dishub Provinsi Lampung.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Rizal