AMBON – Berkas perkara dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Maluku Barat Daya kini telah dilimpahkan pada Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, pada Jumat (3/6/2023).
“Pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke panitera tipikor sudah dilakukan tim JPU beberapa hari lalu dan tinggal menunggu penentuan jadwal sidangnya,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Cabang Kejari Maluku Barat Daya di Wonreli-Kisar, Asmin Hamjda, dan jaksa fungsional Johanes Falubun.
Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Kota Lama tahun anggaran 2016 melibatkan seorang tersangka berinisial PNL alias Pieter yang merupakan mantan Kepala Desa Kota Lama. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404 juta.
Asmin Hamjda mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka PNL ditemukan adanya bukti laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan DD-ADD tahun 2016.
Dia mencontohkan pembelian bodi jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat pengeras suara, satu unit bodi ketinting dengan usaha keramba, serta beberapa alat pengadaan lainnya.
Tersangka PNL dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu