Belum Usai Jabatanya, 8 Kades di Jember Diberhentikan

Rapat DPRD Kabupaten Jember, Sumber: @dprd.jemberkab.co.id
Rapat DPRD Kabupaten Jember, Sumber: @dprd.jemberkab.co.id

JEMBER – Sepanjang tahun 2022-2023, sebelum berakhir masa jabatanya 8 Kepala Desa di Kabupaten Jember diberhentikan. Adapun alasanya enam orang kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya tersangkut kasus dugaan korupsi. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang terdapat didelapan desa tersebut, saat ini telah digantikan seorang Penjabat (Pj) Kades.

 

“Saat ini ada delapan desa yang dijabat oleh Pj Kades,” papar Nunung Agus Andriyanto, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Senin (29/5/2023).

 

Adapun enam kades yang meninggal diantaranya, Mohammad Mahfud (Desa Kasiyan Kecamatan Puger), Santiawan (Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe), Maryono (Desa Patemon Kecamatan Pakusari), Mohammad Khoeri (Desa Sruni Kecamatan Jenggawah), Samsul (Desa Balung Kidul Kecamatan Balung), dan Mulyono (Desa Ambulu Kecamatan Ambulu)

 

Sedangkan dua kepala desa yang tersangkut kasus korupsi adalah Saiful Mahmud, (Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas) dan Samsul Muarip (Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono).

 

Di ketahui, Kades Kepanjen tersangkut kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digantikan penjabat kepala desa Fahrur Asrosi. Dan Muarip tersangkut kasus dana desa sehingga digantikan sementara oleh pelaksana tugas sekretaris desa

 

Bukasan, pejabat fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, menyampaikan terkait progres penyelesaian kasus 2 kades yang tengah menjalani proses hukum itu.

 

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Kepolisian Resort Jember) dan sudah diserahkan kepada kejaksaan, rencananya vonis akan dibacakan pada Selasa (30/5/2023). Jelas Bukasan.

 

DPMD pun membuat berita acara mengenai penolakan yang di sampaikan kepada kades  yang tersandung kasus korupsi. Selanjutnya mengenai penolakan mengenai surat pemberhentian bukan lagi kewenangan dari DPMD

 

“Pak Camat memberikan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan (Muarip) di lembaga pemasyarakatan melalui pengacaranya. Yang bersangkutan tidak menerima surat keputusan pemberhentian sementara, menolak. jelas Sesuai dengan regulasi yang ada, pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa yang bisa diberhentikan sementara oleh bupati jika tersandung kasus korupsi, makar, dan lainnya (walau) hanya tersangka. Kalau pidana umum, (bisa diberhentikan) setelah berstatus terdakwa yang sudah terdaftar di pengadilan,” Jelasnya.

 

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, Secara mekanisme, pembina kepala desa adalah DPMD.

 

“Perencanaan anggaran di desa harus bersama camat dan DPMD, agar mereka sesuai aturan. Yang mengawasi secara internal adalah Inspektorat. Ketika ada pelanggaran, mereka sudah kasih warning agar tak semakin jauh,” katanya.

 

Regulasi yang ketat akan membatasi keinginan oknum kepala desa yang ingin bermain-main dengan anggaran. Di samping itu, Kejaksaan sempat diminta bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan anggaran. Namun Tabroni belum melihat kondisi lebih baik setelah adanya pendampingan.

 

“Saya berpikir kejaksaan memasang badan terpisah dari eksekutif, sehingga mereka (kepala desa) takut terhadap kejaksaan,” kata Tabroni.

 

Selanjutnya, untuk jadwal pemilihan, Bukasan memperkirakan hal itu akan di barengkan dengan jadwal Pilkades serentak tahun 2023 yang akan diikuti enam  desa dari lima kecamatan. Mulai Juni ini sampai 22 Agustus 2023 mendatang.

 

“Kalau untuk pelaksanaannya kami serahkan kepada desa, karena anggarannya melekat di desa,” tutup Bukasan.

 

Penulis: Ilham W

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *