JAYAPURA, – Sejumlah kepala kampung di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mendaftar atau menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024. Padahal mereka masih aktif menjabat dan belum mengundurkan diri.
“Mereka juga dipastikan telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai politik,” kata Ketua DRPD Kabupaten Jayapura, Jum’at (02/06/2023).
Klemens menjelaskan dalam undang-undang ada beberapa pihak yang tidak boleh terlibat dalam pemilihan umum.
“Sedangkan dalam aturan melarang TNI-Polri, ASN, termasuk kepala kampung itu nggak boleh terlibat politik, tetapi realitanya hari ini masih ada juga,” bebernya.
Dirinya menyebut, kepala kampung itu masih aktif menjabat dan belum mengundurkan diri. Bahkan mereka ditengarai masih aktif melakukan pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Kampung (ADK) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Jayapura.
“Berdasarkan data di DPMPK, kepala kampung yang sudah menjadi bakal caleg dan punya KTA itu masih cairkan dana desa,” cetusnya.
Pihaknya meminta agar DPMPK Kabupaten Jayapura memperhatikan dan bersikap tegas dalam persoalan tersebut.
“Nah, ini dari DPMPK itu harus serius memperhatikan dan tidak boleh bermain. Karena nantinya pada saat orang lain masuk gantikan sebagai kepala kampung, dana itu sudah tidak ada, akibat sudah dicairkan dan dipakai oleh kepala kampung sebelumnya. Hal ini akan menambah laporan keuangan di daerah ini menjadi tidak sehat, karena masih terjadi hal-hal seperti ini,” tutupnya.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan