Site icon Kolom Desa

22 Kades di NTB Akan Ikut Pemilu 2024

Ilustrasi Kepala Desa maju dalam Pemilu 2024 Sumber Foto: Istimewa

Ilustrasi Kepala Desa maju dalam Pemilu 2024 Sumber Foto: Istimewa

MATARAM – Sejumlah kepala desa (kades) di Provinsi NTB diketahui akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Dari data yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB, 22 kades yang ikut Pileg berasal dari lima kabupaten yakni, 7 kades di Lombok Timur, 1 kades di Lombok Utara,1 kades di Sumbawa Barat, 4 kades di Sumbawa, dan 9 kades di Dompu.

 

“Dari informasi yang kami peroleh ada 22 kades yang maju sebagai bacaleg,” kata Kepala DPMPD-Dukcapil Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia, Sabtu (3/6/2023).

 

Ahmad menambahkan, selain kades, unsur pemerintahan desa yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Antara lain, 4 orang dari Lombok Utara, 2 orang dari Sumbawa, dan 1 orang dari Dompu.

 

”Ada juga perangkat desa yang maju. Kalau untuk perangkat desa yang jadi bacaleh jumlahnya 7 orang,” ujarnya.

 

Ahmad menyebut, dari 22 kades yang menjadi bacaleg, 20 di antaranya telah memutuskan untuk melepaskan jabatannya. Pengajuan untuk menanggalkan jabatan sebagai kades, akan memuluskan langkah mereka dalam Pileg 2024, Sebab tanpa adanyua SK Pemberhentian, mereka tidak akan bisa ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

 

“Informasi terakhir sudah ada 20 kades yang mengajukan pengunduran diri. Dua orang lainnya mungkin masih berproses. Karena ketentuannya memang harus mundur. Jika tidak mengundurukan diri tidak bisa masuk sebagai DCT,” jelas Aulia.

 

Sementara itu, Kepala DPMD Loteng Zainal Mustakim mengatakan, langkah kades untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena ingin maju pada Pemilu mendatang merupakan langkah yang tepat dan harus dilakukan. Hal ini sesuai dengan UU Desa yang menyebutkan bahwa kades juga dilarang menjadi pengurus partai dan dilarang ikut terlibat politik praktis.

 

”Berdasarkan Undang-Undang Desa bahwa kades juga dilarang menjadi pengurus partai dan dilarang ikut terlibat politik praktis,” tegasnya.

 

Terkait dengan pengganti kades yang mundur, Zainal menyebut akan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai calon legislatif. Untuk saat ini, posisi kades yang kosong dijabat pelaksana tugas yang ditunjuk kepala daerah.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version