Polres Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Oknum Perangkat Desa

Penangkapan Oleh Kepolisian, Sumber Foto: Freepik
Penangkapan Oleh Kepolisian, Sumber Foto: Freepik

KARANGANYAR  – Kepolisian Resort Kabupaten Karanganyar menangkap Salah satu perangkat desa yang terdapat di Kecamatan Kerjo karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba. Padahal oknum tersebut baru saja dilantik pada 2022 lalu. Kini yang bersangkutan ditahan di Polres Karanganyar.

 

”Dari 15 kasus yang masuk, sebanyak 20 pelaku yang kami amankan. Rata-rata pelaku yang kami tangkap merupakan pengedar,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Narkoba Iptu Supran Prayoga, (1/6/2023).

 

Dalam penangkapannya, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 5 gram Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap diedar. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dari wilayah Mojogedang seberat 5 gram lebih dari salah satu pelaku. Diduga bukti barang tersebut diamankan dari oknum perangkat desa itu.

 

Penangkapan penangkapan pada oknum perangkat desa yang dilakukan di Kecamatan Kerjo tersebut terjadi di wilayah Mojogedang sekira. Karena Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mendapatkan bahwa informasi di wilayah tersebut terdapat orang yang mencurigakan dan dicurigai akan melakukan transaksi obat haram tersebut.

 

Mendapati hal tersebut, tim langsung melakukan eksekusi. Alhasil, penangkapan pada oknum perangkat desa tersebut terjadi. Bahkan, saat penangkapan oknum tersebut sempat mengaku sebagai sopir truk, pasca itu dibawalah pelaku ke kantor Polres Karanganyar untuk tindakan lanjutan.

 

Salah satu tokoh masyarakat Desa menyampaikan, bahwasanya dilakukan penangkapan sudah lama. Sementara saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Karanganyar.

 

”Ditangkapnya sudah lama, informasinya karena membawa Narkotika atau mengedarkan kurang begitu jelas, infonya yang bersangkutan saat ini masih diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan,”

 

Camat Kerjo Gunawan saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku baru sebatas informasi saja. Namun secara pasti, camat sampai saat ini belum mengetahui perihal detail penangkapan terhadap oknum perangkat desa di wilayahnya itu.

 

”Ya baru sebatas informasi, detailnya seperti apa belum tahu,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar Anung Darmawan mengungkapkan, sanksi perangkat desa yang membatasi masalah hukum sudah ada regulasinya. Pihaknya terlebih dahulu mengkaji terkait hak-hak apa saja yang bisa dicabut jika terbukti bersalah.

 

”Jika ada perangkat desa yang terkena kasus hukum, maka bisa ditangani sementara. Penghasilan tetap (siltap)-nya hanya 50 persen, untuk perjuangan tidak diberikan semuanya,” terang Anung.

 

Penulis: Ilham W

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *