Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes

Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana BUMDes Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana BUMDes Sumber Foto: Istockphoto

KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem tengah bergerak mendalami kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes. Upaya tersebut dilakukan guna meminimalisir tindak pidana korupsi pada BUMDes sehingga keberadaan BUMDes bisa memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

 

“Saat ini kami baru tahap pengumpulan data. Ini dilakukan untuk cegah dini terjadinya penyimpangan (tindak pidana korupsi) penggunaan uang BUMDes,” ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH, Rabu (31/5/2023).

 

Menurut Semara, pendalaman ini dilakukan karena bercermin dari kasus dugaan korupsi dana BUMDes yang kian marak di Karangasem. Sejauh ini Kejari Karangasem sedikitnya sudah menangani dua perkara dugaan korupsi dana BUMDes.

 

Samara menuturkan bahwa perkara korupsi dan BUMDes yang pertama ditangani oleh Kejari Karangasem adalah BUMDes Kuncara Giri Sibetan, Kecamatan Bebandem. Dari kasus tersebut, Bendahara BUMDes Ni Nyoman Sukraseni (50) dinyatakan sebagai tersangka dengan nilai kerugian mencapai Rp 527.760.272,71.

 

Sedangkan satu kasus lagi menimpa BUMDEs Kertha Buana, Kecamatan Sidemen dengan tersangka Ni Wayan Sri Budariasih. Perbuatan korupsi tersebut membuat BUMDes Kertha Buana menderita kerugian sebesar Rp 458 juta lebih.

 

“Perkara dugaan korupsi BUMDes Kertha Buana sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sesuai jadwal, persidangan mulai dilaksanakan, Senin 5 Juni 2023 mendatang,” pungkas Semara.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *