20 Desa di Bengkulu Akan Diaudit

foto Kantor Inspektorat Seluma, sumber foto,https://selumakab.go.id
foto Kantor Inspektorat Seluma, sumber foto,https://selumakab.go.id

Seluma Inspektorat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu saat ini melakukan audit reguler terhadap 20 desa yang ada diwilayah Kabupaten Seluma. Audit reguler ini dilakukan pada pengelolaan program Dana Desa (DD) tahap pertama di tahun 2023 ini.

 

”Iya ini tahap pertama. Seluruh SPJ Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 yang sebelumnya sudah diterima. Nantinya akan diperiksa oleh tim auditor. Serta tim auditor akan turun langsung kelapangan, untuk membuktinya,” kata Halim inspektorat Kabupaten Saluma.

 

Halim juga mengatakan, dalam audit reguler saat ini tengah berjalan untuk tahun 2023. Setidaknya ada sebanyak 60 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Hanya saja, dalam pelaksanaan audit reguler dibagi menjadi tiga tahap. Yakni pada tahap pertama saat ini masih berlangsung hingga pertengahan bulan Juni mendatang.

 

Ia juga menjelaskan, terkait desa desa yang tengah dilakukan audit reguler, merupakan desa desa yang belum pernah dilakukan audit. Bahkan desa desa yang terdapat pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dilakukan audit reguler untuk membuktikan Dumas terkait dengan adanya dugaan penyelewengan pada program DD.

 

Dalam audit reguler yang saat ini masih berjalan, yakni dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma disetiap wilayah, yakni wilayah Irban 1 hingga Irban 4. Beberapa desa yang dilakukan audit pada tahap pertama ini merupakan desa desa yang kerap adanya Dumas yang masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Untuk audit reguler program DD ini, kita mengerahkan personel dari Inspektur Pembantu (Irban) 1 hingga Irban 4. Jika nantinya ada temuan di desa dan sampai batas waktu yang diberikan tidak ada tindaklanjutnya, maka akan diserahkan kepada APH,” tegasnya.

 

Halim menambahkan, untuk hasil audit reguler nantinya akan disampaikan kepada desa. Sehingga, bagi desa yang terdapat temuan, maka Inspektorat akan memberikan waktu selama 60 hari unutk segera ditindaklajuti adanya temuan tersebut.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *