Tersangka Kasus Gendam, Kades Karangasem Diamankan Kepolisian

konferensi Persi Polres Tuban, Sumber Foto: Doc. @Humas Polda Jatim
konferensi Persi Polres Tuban, Sumber Foto: Doc. @Humas Polda Jatim

TUBAN – Diduga lakukan aksi Gendam Oknum Kepala Desa inisial AA (47) berhasil di amankan Satreskrim Polres Tuban. pelaku merupakan salah satu Kades di Pasuruan, yaitu Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

 

Saat memimpin konferensi pers, Kapolres Tuban AKBP Suryono menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial serta media televisi nasional saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare, kemudian meminta nomor telepon pemilik, dan selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir.

 

“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, Kita berhasil mengamankan tersangka, yang bersangkutan merupakan kades aktif di salah satu desa di kabupaten Pasuruan,” terang Kapolres Tuban AKBP Suryono, Senin (29/05/23).

 

Suryono menambahkan, saat melakukan aksi pelaku datang ke salah satu ruko skincare kemudian meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik hingga meminta uang kepada kasir, selain itu, hampir disemua target tersangka selalu mengenakan helm dan jaket warna hitam yang sama.

 

“sehingga melalui hasil rekaman CCTV memudahkan kami untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut,” imbuh Suryono.

 

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, menjelaskan dari pengakuan pelaku, sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri. Terkait dugaan adanya pelaku lain, menurutnya jajarannya masih melakukan pengembangan, sementara untuk di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

 

“Namun tidak berhenti sampai disini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya,” jelasnya.

Masih kata Tomy, tersangka diamankan senin malam saat berada di sebuah Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang diduga akan kembali melakukan aksinya.

 

“Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan,” ungkapnya

 

Sebagai pertangggung jawaban atas perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.

 

Penulis: Ilham W

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *