TIMOR TENGAH UTARA – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berencana memberikan tambahan dana dari alokasi dana desa (DD) untuk 24 desa. Dana tersebut diberikan khusus untuk desa dengan kinerja terbaik sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan sebesar Rp. 260.949.000.
“Tambahan dana itu berasal dari dana khusus alokasi kinerja dari kebijakan Kementerian Keuangan sebesar Rp. 260.949.000, “ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TTU, Drs. Arkadius Atitus, Selasa (30/5/2023).
Arkadius mengungkapkan, tambahan dana alokasi kinerja bagi 24 desa imerujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa. Dalam Permenkeu tersebut, alokasi kinerja bagi desa dengan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kriteria untuk mendapatkan alokasi ada banyak. Tetapi ringkas saja bahwa APBDES tepat waktu, SPJ tepat waktu, tidak bermasalah dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Arkadius menjelaskan, ke 24 desa penerima tambahan dana alokasi kinerja tersebut dilaksanakan berdasarkan rekapan yang ditetapkan pemerintah kabupaten yang diusulkan ke pemerintah pusat. Harapannya, dengan adanya tambahan DD tersebut bisa memacu pemerintah desa dalam meningkatkan kinerjanya.
“Harapan kita ke depan, ini menjadi pemicu bagi desa-desa yang lain agar dapat meningkatkan kinerja mereka sehingga bisa mendapatkan tambahan dana desa,” harap Arkadius.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal