Lakukan Pungli Akta Tanah, Kades dan Perangkat Desa Jadi Tersangka

Ilustrasi Pejabat Terjerat Hukum, Sumber Foto: Freepik
Ilustrasi Pejabat Terjerat Hukum, Sumber Foto: Freepik

Lumajang – Oknum Kades dan Perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap sebagai tersangka atas kasus pungli  (pungutan liar) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

“Masih kita kembangkan dan dalami. Kemungkinan ada tersangka lagi. Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik,” ujar AKBP Boy Jeckson Situmorang, Selasa (30/5/2023).

 

Diketahu, GS oknum kades dan IF, Kasi Pemerintahan Desa Mojosari ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran melakukan pungli untuk mengurus akta tanah. Modusnya, kedua pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah. Besarannya bervariasi mulai dari Rp2-11 juta rupiah.

 

Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat tidak diwajibkan menyertakan akta tanah dalam mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah dipenuhi. Atas kecurangan itu, polisi menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti uang dari hasil pungli sejumlah Rp72 juta, sejumlah kwitansi dan 1 unit PC.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

 

Boy menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa Camat Sumbersuko yang turut berperan sebagai PPAT Sementara. Saat ini masih proses pendalaman pemeriksaan oleh kepolisian lumajang.

 

“Camat sudah kami periksa, dan akan kami gelarkan. Kita akan dalami peran yang bersangkutan,” ucapnya.

 

Menurutnya, dalam waktu dekat ada kemungkinan bertambah tersangka baru atas kasus tersebut. Namun, pihaknya masih belum membeberkan siapa saja yang terlibat.

 

Sejauh ini, Boy mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

 

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN,” jelasnya.

 

Sementara, dari hasil penyelidikan proses penerbitan akta melalui PPATS Kecamatan, ada temuaan prosesnya tidak sesuai prosedur, karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang sehingga kerugian mencapai ratusan juta.

 

“Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan akta sehingga total kerugian negara Rp195.800.000,” tutupnya.

 

Penulis: Ilham W

Editor: Mukhlis

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *