LOMBOK TENGAH – Pada April lalu, mayarakat di kampung nelayan Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB bersitegang dengan pihak PT Bumbang Citra Nusa, karena tanah yang ditempati akan diakui.
Namun, Ketua RT Bumbang Amaq Basar mengatakan, sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) di kampungnya itu kini memahami tanah tersebut milik perusahaan, hingga sepakat konflik diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Basar setelah menggelar mediasi pada Rabu (31/5/2023).
Menurut Basar, Warga yang tinggal di kampung nelayan Bumbung berjumlah 50 KK itu akan mendapatkan uang tali asih sesuai dengan kondisi bangunan rumah yang dimiliki.
Kesepakatan tersebut terjadi setelah warga mengetahui tanah yang ditempatinya memang bukan miliknya.
“Awalnya kami bertahan, namun setelah paham dan tahu tanah ini milik perusahaan PT Bumbang Citra Nusa, kami memiliki keputusan untuk pindah,” kata Basar.
Sementara itu, Direktur PT Bumbang Citra Nusa Andre Yakob mengungkapkan dirinya sangat mengapresiasi kesepakatan masyarakat yang bersedia pindah.
“Kami sangat bersyukur akhirnya bisa sama-sama menyelesaikan persoalan ini, kami diterima dengan baik sehingga kami aman dan nyaman berada di tempat ini,’ kata Andre.
Ia juga akan berkomitmen dengan adanya pembangunan propertinya nanti, pihaknya akan banyak menyerap tenaga kerja dari warga sekitar.
“Membangun ini kami tidak bisa sendiri, tentu nantinya membutuhkan masyarakat. Akan ada banyak karyawan-karyawan yang akan tertampung,” pungkasnya.
Penulis : Alfan
Editor : Danu