Site icon Kolom Desa

Belum Lakukan Pengajuan, Dana Desa Terancam Hangus

Ilustrasi Dana Desa dan Anggaran BLT. Sumber foto: freepik.com

Ilustrasi Dana Desa dan Anggaran BLT. Sumber foto: freepik.com

HALSEL, – Sebanyak 8 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga kini belum melakukan pengajuan, dikhawatirkan dana desa dan anggaran BLT triwulan pertama sejumlah desa ini terancam hangus. 8 desa tersebut diantaranya Amasing Kota, Geti Lama, Hatejawa, Kasiruta Dalam, Kusubibi, Pasir Putih, Pigaraja dan Sambiki.

 

“Bahwa batas waktu pengajuan dokumen yang memuat syarat pencairan dana desa berakhir 23 Juni 2023,” kata Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan (PKP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Hardianto Umar, Rabu (31/05/2023).

 

Hardianto meminta agar 8 desa tersebut segera mungkin melakukan pengajuan ke DPMD Halmahera Selatan untuk diinput ke RKPD agar KPPN keluarkan SP2D.

 

“Sekaligus diberikan sanksi pemotongan pagu dana desa reguler sebesar 25 persen pada tahun 2024 nanti,” ujarnya.

 

Hardianto menambahkan, dari total 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, 219 desa anggarannya sudah disalurkan ke rekening kasa desa atau RKD. Sementara 30 desa lainnya masih dalam tahap penginputan dokumen.

 

“Tapi dari 30 desa tersebut sekitar 22 desa sudah tahap penginputan dokumen untuk penerbitan SP2D dari KPPN untuk tindak lanjut penyaluran dana desa reguler tahap pertama dan BLT triwulan pertama. Sedangkan 8 desa lainya hingga sekarang belum penuhi syarat pengajuan pencairan,” tandasnya.

 

Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version