LOMBOK TIMUR – Sebanyak 25 desa di Kabupaten Lombok Timur tercatat masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun lalu. Iuran yang belum disetor desa tersebut diduga disalah gunakan oleh oknum bendahara dan kepala desa untuk keperluan lain.
“Tercatat ada 25 desa yang belum membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan pembayaran iuran tersebut terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2023,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Akbar Ismail, Selasa (30/5/2023).
Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan penagihan ke desa- desa yang telah menunggak iuran tersebut hingga empat kali. Bahkan penagihan itu telah dilakukan melalui Dinas PMD dan mengirim Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
”Penyebab desa-desa belum membayar karena beberapa persoalan. Salah satunya ada yang karena iuran tersebut telah digunakan oleh bendahara atau kepala desanya,” terangnya.
Akbar menyebut pihak pemdes selaku pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebanyak Rp 1 miliar sesuai Pasal 55 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS. Untuk mengatasi permasalah tersebut, kedepan pihaknya akan langsung memotong iuran BPJS melalui rekening desa.
“Kedepan kami akan mencoba memotong langsung melalui rekening desa. Kita sudah berkoordinasi dengan DPMD dan sedang dalam koordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur,” tuturnya.
Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman turut menyayangkan sikap pemdes yang tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ia berencana akan memeriksa desa-desa yang belum melaksanakan kewajibannya sesuai data dan fakta yang diterima.
“Kita akan mengingatkan desa-desa yang tidak membayar iuran atau yang masih menunggak hingga sekarang. Sebab, Pemda Lotim telah memberikan subsidi kepada desa-desa sebesar 4 persen dari iuran tersebut. Sedangkan 1 persen ditanggung oleh desa selaku pemberi kerja.” tutupnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal