Warga Miskin di NTT Harus Terakomodir DTKS

Ilustrasi pelayanan kesehatan Sumber: Freepik
Ilustrasi pelayanan kesehatan Sumber: Freepik

KUPANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta agar warga miskin di Nusa Tentanggara Timur (NTT) bisa diakomodir dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di masing-masing kabupaten/kota. Sebab hal itu menjadi upaya pemerintah untuk memberikan subsidi kepada warga yang tak mampu.

 

“Sebab jika banyak warga tak mampu yang belum terakomodir dalam DTKS akan menjadi beban berat bagi warga jika sakit dan diperlakukan sebagai pasien umum,” katanya, Senin (29/5/2023).

 

Menurutnya, program tersebut harus merata, terlebih untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri semua anggota keluarga dalam satu kepala keluarga wajib membayar iuran setiap bulannya.

 

“Jadi pemda di NTT perlu konsolidasi DTKS sehingga orang yang sudah mampu dikeluarkan dari data dan yang tidak mampu dijadikan dimasukkan sehingga hanya yang tidak mampu yang menerima jaminan sosial dari negara, termasuk kesehatan,” katanya.

 

Ia juga mengkritik kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTT yang menghapus dan pengaman pasien kurang mampu yang akan menambah kuoata beban warga miskin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD W.Z. Johannes Kupang

 

“Penghapusan dana pengaman ini sendiri menjadi soal, terutama beban warga miskin bertambah karena selama ini cukup terbantu dengan dana pengaman yang disediakan sebesar Rp12 miliar per tahun,” katanya

 

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan kebijakan Provinsi NTT menghapus dana pengaman pasien kurang mampu yang mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah provinsi RSUD W.Z. Johannes Kupang padahal selama ini Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan anggaran bagi pasien yang masuk RSUD W.Z. Johannes.

 

Penulis: Alfan

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *