Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa merupakan pertauran yang berlandaskan pada ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu disusun pedoman tentang kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa serta mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan. Kerjasama bidang desa ini merupakan kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa …

Selanjutnya, silahkan akses versi lengkap dan detail pada laman dibawah ini

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri-96-2017.pdf”]

Unduh File PDF

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *