Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan pelaksanaan Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa, kemudian pemberlakuan juga bertujuan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selengkapnya, silahkan cek dan unduh pada file dibawah ini
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri_65_2017.pdf”]