HULU SUNGAI SELATAN – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapatkan sebanyak 400 bidang tanah. Tanah tersebut akan didistribusikan kepada warga satu kelurahan dan dua desa, yang telah dibahas dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
“Hari ini kita sidang dari panitia pertimbangan landreform untuk mendistribusikan 400 bidang tanah kepada masyarakat di dua desa dan satu kelurahan tersebut,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSS Isa Widyatmoko di aula Ramu Sekretariat Daerah (Setda) HSS, Kandangan, Selasa (30/05/2023).
Rincian distribusi tanah di Desa Batang Kulur Tengah sebanyak 34 bidang tanah dengan luas bidang 12.15 hektare area (ha). Sedangkan di Desa Hakurung Dalam sebanyak 187 bidang tanah dengan luas bidang 4,79 ha, serta di Kelurahan Jambu Hilir sebanyak 139 bidang tanah dengan luas bidang 8,34 ha.
Tanah yang diharapkan adalah tanah pertanian atau perkebunan dan hak-hak atas tanah lainnya. Tanah tidak dalam keadaan sengketa, baik batasnya maupun kepemilikan dengan pihak mana pun.
“Tujuan pembagian tanah atau redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kita,” ujar Isa.
Sebagai catatan, meskipun masyarakat sudah memiliki hak atas TOL, akan tetapi pemanfaatan harus tetap memperhatikan tujuan dan dalam hal peruntukkan dari pemberian redistribusi tanah tersebut. Kemudian digunakan untuk pelatihan pihaknya menghadirkan narasumber yang berasal dari dinas terkait, seperti dari dinas pertanian, dinas pariwisata, dan juga bagian umum.
Dengan dihadrikannya narasumber tersebut, bisa mengajarkan keterampilan yang nantinya diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, untuk mengembangkan usahanya, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang telah diberdayakan. Karena untuk mensejahterakan masyarakat butuh proses, ada pembagian lahan tanah untuk masyarakat tersendiri.
“Jadi sudah disampaikan, proses sudah dilalui tahapan demi tahapan, Insya Allah nanti masyarakat kita akan menerima sertifikat Desa Batang Kulur Tengah, Desa Hakurung dan Kelurahan Jambu Hilir,” ucap Fikry, saat memimpin sidang PPL kabupaten setempat.
Sertifikat yang di berikan kepada masyarakat ini digunakan untuk bisa meningkatkan pendapatan. Seperti UMKM bisa dijadikan agunan di bank, para petani bisa menjadikan agunan di bank, agar mereka tidak terjebak dengan rentenir lagi.
Sebagai informasi, selain bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan segala saran serta masukan dari peserta sidang PPL juga nantinya akan menjadi bahan perbaikan ke depan.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis