Dua Desa di Sultra Jadi Percontohan Zona Integritas

ilustrasi. Sumber foto: Website Resmi Pusdik Sabhara

KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara menetapkan 2 Desa sebagai percontohan Zona Integritas, pada Senin (29/5/2023). Dua di antaranya yakni Desa Sombu di Pulau Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dan Desa Lantawonua di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

 

“Alhamdulillah di Sulawesi Tenggara ini sudah ada dua desa yang kami siapkan menjadi piloting zona integritas desa. Pertama Desa Sombu di Pulau Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Kedua, Desa Lantawonua di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sultra, Syarwan

 

Menurutnya, kedua desa tersebut memberikan pelayanan transparan dan bebas korupsi.

 

Syarwan menerangkan, zona integritas desa ditujukan untuk mengajak desa mengelola dananya dengan transparan serta berkomitmen untuk tidak korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

 

Kata ia, saat ini pihaknya aktif berkunjung ke desa di Sulawesi Tenggara dan mengajak mereka berikrar sebagai langkah mencegah tindak korupsi di lingkup desa.

 

Menurut Syarwan, ide ini berkaca pada program yang ia terapkan saat menjadi pimpinan DJPb Bengluku sebelumnya yang dianggap sejalan dengan program KPK Desa Anti Korupsi.

 

“Ini ternyata sejalan dengan programnya KPK Desa Anti Korupsi. Jadi kita ajari desa itu berintegritas untuk menjaga supaya pengelolaan dana desa benar-benar bagus dan baik,” jelasnya.

 

Hal yang dilakukan untuk menerapkan zona integritas desa, lanjut Syarwan di antaranya pemerintah desa harus membuat spanduk untuk mengumumkan kepada masyarakat sebagai desa yang berintegritas.

 

Selain itu, pemerintah desa juga membuat pakta integritas berisi janji-janji terhadap layanan dan seterusnya untuk tidak berbuat korupsi, membuat transparansi pengurusan surat-surat seperti KTP, surat nikah, sertifikat, dan lainnya.

 

“Alurnya seperti apa, itu dibuat dan yang pasti dicantumkan biayanya berapa supaya transparan. Kalau memang tidak ada biaya maka buat biaya nol rupiah sehingga tidak ada calo, maka dengan begitu masyarakat akan mendukung penuh,” tuturnya.

 

Ia menargetkan dari 15 kabupaten di Sulawesi Tenggara, minimal satu kabupaten memiliki satu desa sebagai zona integritas desa. Inovasi program yang dijalankan DJPb Sultra sebagai upaya mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

 

“Jadi setelah saya terapkan zona integritas desa di Bengkulu, memang pengaruhnya cukup signifikan. Kepercayaan masyarakat tumbuh, kerjanya transparan, jadi betul-betul berbeda dengan sistem sebelumnya. Dengan semangat ini, saya optimistis, mudah-mudahan Sultra menjadi yang terbaik,” pungkas Syarwan.

 

Penulis: Ulfa

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *