BEKASI – Terdapat 154 Desa di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan di tunda menggelar pilihan kepala desa serentak. pertimbangan utama dalam penundaan pilkades 2024 karena agenda politik nasional yang tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah juga akan digelar secara serentak.
“Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus,” kata Rahmat Atong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Selasa (30/05/2023).
Alasan selanjutnya karena aspek kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan kontestasi politik tingkat desa tersebut, mengingat biaya penyelenggaraan pemilu daerah di tahun ini sudah teralokasi, termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional.
Dudi Iskandar, Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir September tahun depan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penetapan dan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak.
“Akan ada pengisian penjabat kepala desa, sehingga roda pemerintahan akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat baru turun,” kata Dudi Iskandar.
Penulis: Ilham W
Editor: Mukhlis