22 Kades yang Nyaleg Belum Ajukan Pengunduran Diri

Ilustrasi Kepala Desa menadaftarkan diri sebagai Bacaleg dalam Pemilu 2024 Sumber Foto: Istimewa
Ilustrasi Kepala Desa menadaftarkan diri sebagai Bacaleg dalam Pemilu 2024 Sumber Foto: Istimewa

MATARAM ­– Dinas Pembedayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kependudukan (DPMPD) Provinsi NTB mengimbau kepada Kepala Desa yang berkontestasi dalam pemilu 2024 segera mengajukan surat pengunduran diri. Sebab, dari 22 Kades yang telah mendaftarkan diri sebagai bacaleg ada 2 Kades yang belum mengajukan pengunduran diri ke pimpinan daerah.

 

“Informasi yang diperoleh terkait kades yang nyaleg sebanyak 22 orang. jumlah kades yang belum mengajukan permohonan pengunduran diri sebanyak dua orang,” ucap Kepala DPMPD Provinsi NTB, Nur Aulia, Selasa (30/5/2023).

 

Aulia mengimbau Kades untuk segera memprosesnya, sebab hingga saat ini mereka masih tetap menerima gaji. Selain itu, merujuk aturan KPU, Kades yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg harus menyertakan bukti surat pengunduran diri.

 

“Tentunya kita imbau biar segera menyampaikan pengunduran diri. Merujuk peraturan KPU juga. Sementarara gaji masih diterima karena pemberian gaji pakai dasarnya SK pemberhentian,” ungkap Aulia.

 

Ia menyebut alasan Kades belum mengajukan proses pengunduran diri karena sedang dalam proses. Pihaknya terus mengingatkan agar kades yang belum mengajukan pengunduran diri lebih cepat untuk diproses.

 

“Lebih cepat lebih baik dalam proses pengunduran diri, karena sudah memilih untuk ikhtiar di pencalegkan. Kita terus sosialisasikan biar mereka cepat mengajukan pemberhentian,” tutupnya.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *