Terdapat 6 Desa di Jember Bakal Gelar Pilkades Serentak

Ilustrasi kotak suara, Sumber Foto: iStock Photo
Ilustrasi kotak suara, Sumber Foto: iStock Photo

JEMBER – Pilkades serentak akan di gelar pada 22 Agustus 2023 oleh 6 Desa yang ada di Kabupaten Jember, meliputi 2 Desa yang ada di Kecamatan Jombang yaitu Padomasan dan Sarimulyo, Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Desa Karanganyar Kecamatan Gumukmas, Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari dan Desa Pace Kecamatan Silo.

 

“Ada 6 Desa yang dipastikan akan menggelar pilkades secara serentak tahun ini, 6 desa ini memang sudah habis masa jabatannya, jadi memang sudah waktunya Pilkades, dan tahapannya juga sudah berjalan,”  ujar Nunung Kabid Pemberdayaan Desa  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Jember Nunung Agus W pasca menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi A DPRD Jember pada Senin (29/5/2023).

 

Selain 6 itu, Nunung juga menyatakan, bahwa ada 8 desa yang saat ini masih kosong jabatan kepala desanya, namun tidak digelar Pilkades, dikarenakan adanya regulasi, dan hanya akan menggelar PAW.

 

“Ada 8 desa lainnya yang saat ini jabatan kepala desanya masih kosong, kosongnya jabatan kepala desa ini, karena 2 hal, yakni 6 kadesnya Meninggal dan 2 lainnya tersangkut masalah hukum,” jelasnya.

 

Untuk Pilkades PAW, Nunung belum bisa memastikan apakah akan digelar tahun ini atau setelah Pemilu 2024, karena untuk Pilkades PAW, tergantung dari kesiapan desa yang bersangkutan untuk menggelarnya, dikarenakan menggunakan anggaran Desa.

 

“Berbeda dengan Pilkades yang akan digelar pada Agustus mendatang, dimana anggarannya ada di APBD, untuk Pilkades PAW ini tergantung permintaan desa setempat, karena anggarannya menggunakan anggaran di desa,” ujarnya.

 

Tabroni, ketua Komisi A DPRD Jember dalam kesempatan tersebut juga menyatakan, bahwa Pilkades adalah milik rakyat, dan siapapun masyarakat yang memenuhi persyaratan kualifikasi bisa mendaftarkan diri untuk menjadi calon kepala desa.

 

“Pilkades ini milik rakyat, siapapun yang memenuhi kualifikasi, diperbolehkan mendaftar, asalkan tidak menjadi bagian dari partai politik, apabila masih menjadi pengurus atau anggota Partai Politik, ya harus meninggalkan jabatan struktural di partai maupun melepas keanggotaannya, karena ini diatur dalam undang-undang,” pungkas Tabroni.

 

Penulis: Ilham W

Editor: Mukhlis

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *