Site icon Kolom Desa

Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan PERMENDAGRI Bidang Pertanahan, Pemerintahan, Kepegawaian, Kesehatan, Penanggulangan Bencana, Perpajakan, Komunikasi dan Telekomunikasi, Pelatihan dan Pendidikan, UMKM, Wawasan Kebangsaan, Kepamongprajaan, Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang, serta Perekonomian Tahap I

Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan PERMENDAGRI Bidang Pertanahan, Pemerintahan, Kepegawaian, Kesehatan, Penanggulangan Bencana, Perpajakan, Komunikasi dan Telekomunikasi, Pelatihan dan Pendidikan, UMKM, Wawasan Kebangsaan, Kepamongprajaan, Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang, serta Perekonomian Tahap I

Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan PERMENDAGRI Bidang Pertanahan, Pemerintahan, Kepegawaian, Kesehatan, Penanggulangan Bencana, Perpajakan, Komunikasi dan Telekomunikasi, Pelatihan dan Pendidikan, UMKM, Wawasan Kebangsaan, Kepamongprajaan, Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang, serta Perekonomian Tahap I, hal ini bertujuan untuk melakukan penyelarasan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan pencabutan 50 (lima puluh) Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut mengenai peraturan tersebut, dapat Anda lihat dan download pada link dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri_6_2018.pdf”]

Unduh File PDF

Exit mobile version