PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta …
Selengkapnya, silahkan akses pada link dibawah ini
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri_20_2018.pdf”]
DitandaiKEUANGAN, Keuangan Desa, pengelolaankeuangan