PERMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa merupakan peraturan berdasarkan ketentuan Pasal 153 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri, selain itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu adanya pembaruan.
Selengkapnya, silahkan akses versi lengkapnya dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Permendagri_18_2018.pdf”]