Site icon Kolom Desa

Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Kota Lama Ditahan

Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Kota Lama Ditahan

ilustrasi pengadilan Sumber: freepik

AMBON – Piter N Lericik, mantan Kepala desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya akhirnya ditahan.

 

Penahanan itu dilakukan setelah Lericik ditetapkan sebagai pelaku tindak korupsi uang negara yang bersumber dari ADD/DD Desa Kota Lama pada tahun anggaran 2016 lalu sebesar Rp. 404 Juta.

 

“Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar 404 juta, Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli juga melakukan penahanan,” ucap Plh Kaca Kacabcari Wonreli, Asmin Hamdja Minggu (28/5/2023).

 

Menurut Asmin, sejauh ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikonfirmasi oleh bahwa Lericik sudah siap untuk disidangkan setelah ditahan selama 20 hari di Rutan kelas IIA Waiheru Ambon per 25 Mei 2023.

 

Kata Asmin, penyerahan Lericik ke Jaksa Penuntut Umum didampingi Penasehat Hukumnya, Herbert Dadiara bertempat Kejaksaan Tinggi Maluku.

 

”Selanjutnya Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli melakukan penahanan kepada Tersangka PNL selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Waiheru Ambon,” kata Asmin.

 

Sementara itu, tim Penuntut umum akan menyiapkan Surat Dakwaan untuk segera melakukan Pelimpahan Berkas Perkara Daya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon untuk kemudian dilakukan proses persidangan.

 

Diketahui, Piter N, Lericik terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga melanggar subsider Pasal 3 Jo.

 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Penulis​: Ulfa

Editor: Dayat

Exit mobile version