Site icon Kolom Desa

Desa Bebas Api, Tujuh Desa Mendapat Penghargaan dari Perusahaan Perkebunan

Desa Bebas Api di Kalimantan Mendapatkan Penghargaan. Sumber foto: kaltimprov.go.id

Desa Bebas Api di Kalimantan Mendapatkan Penghargaan. Sumber foto: kaltimprov.go.id

SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur, berhasil menjaga lahan dan perkebunan di kawasan desa dari kebakaran. Kemudian dibentuk kelompok tani peduli api (KTPA) oleh dinas terkait, sehingga tujuh desa mendapat penghargaan Desa Bebas Api.

 

“Tujuh desa tersebut menerima penghargaan uang pembinaan masing-masing senilai Rp50 juta dari perusahaan perkebunan, karena berhasil menjaga wilayah desa dari bahaya kebakaran lahan perkebunan sepanjang 2022,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Senin (29/05/2023)

 

Penghargaan itu di berikan kepada tujuh desa yang berasal dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Paser terdapat empat desa, dan Kabupaten Kutai Barat terdapat tiga desa. Penghargaan tersebut kemudian di berikan kepada KTPA di masing-masing di setiap desa.

 

Ahmad yang di dampingi Asmieilda selaku Kepala Bidang Perkebunan mengakatakan bahwa penghargaan diberikan oleh dua perusahaan perkebunan yang beroperasi di sekitar desa. Penghargaan ini merupakan bagian dari perusahaan dalam membina KTPA.

 

Pertama dari PT Muaratoyu Subur Lestari yang memberikan penghargaan untuk empat desa, yaitu Desa Tualan, Desa Mendik, Desa Munggu, dan Desa Muaratoyu yang keempatnya berada di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Di lanjutkan PT Kedap Sayaaq Dua yang memberikan penghargaan kepada tiga KTPA yang tersebar di tiga desa/kampung, yaitu Kampung Abit, Tondoh, dan Kampung Karangan di Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.

 

“Acara penyerahan penghargaan digelar di masing-masing daerah, yakni Kabupaten Kutai Barat dilaksanakan di halaman Postu Kampung Abit pada Sabtu (27/5/2023), sedangkan di Kabupaten Paser dilaksanakan di Kantor Kecamatan Long Kali pada Rabu (31/5/2023) mendatang,” ujarnya.

 

Penghargaan diberikan bersamaan dengan rangkaian agenda kegiatan apel siaga, dilanjutkan dengan sosialisasi dan juga pelatihan pencegahan kebakaran lahan dan kebun (karlabun). Terakhir yakni ajakan mengelola lahan tanpa bakar agar menjadikan lahan subur dan tidak mudah mencemari lingkungan.

 

Pencegahan karlabun berdasar pada Perda Kaltim Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Kesuburan lahan perkebunan sangat berguna karena biomassa dari perkebunan yang ditumpuk atau dikubur mampu menjadi pupuk alami untuk menyuburkan tanah.

 

 

Penulis: Devi arp

Editor: Mukhlis

Exit mobile version