14 Cakades Ajukan Keberatan atas Pelaksanaan Pilkades Serentak

Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkadesa) serentak Sumber Foto: Istimewa
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkadesa) serentak Sumber Foto: Istimewa

TIMOR TENGAH UTARA – Sebanyak 14 cakades di Kabupaten Timor Tengah Utara mengajukan pengaduan keberatan di Posko Pengaduan Pilkades Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Para cakades tersebut diduga tidak puas dengan pelaksanaan Pilkades serentak yang telah dilaksanakan pada, Rabu (17/5/2023).

 

“Para cakades dari 14 desa tersebut mengajukan keberatan atau diduga merasa tidak puas dengan hasil pelaksanaan Pilkades yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu,” ujar Kabid Manajemen Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten TTU Frediricus Banusu, Senin (29/5/2023).

 

Frediricus menyebut 14 desa tersebut adalah Desa Ponu, Desa Tautpah, Desa Naiola Timur, Desa Oelami, Desa Fatunisuan, Desa Biloe, Desa Manikin. Kemudian ada Desa Oenenu Selatan, Desa Noenasi, Desa Nansean Timur, Desa Maurisu Tengah, Desa Nian, Desa Bitefa, dan Desa Humusu Oekolo.

 

Ia menambahkan, alasan pengaduan tersebut cukup beragam misalnya pengaduan ijazah palsu, money politics, pemilih dari luar dan beberapa alasan lainnya. Atas adanya aduan tersebut, pihaknya akan berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perbup.

 

Menurut Frediricus, selain 14 desa tersebut ada beberapa desa lain yang juga akan mengajukan pengaduan yang sama. Namun, ia mengaku bahwa saat ini pihaknya akan fokus menyelesaikan permasalahan pada desa yang sudah mengajukan pengaduan secara resmi.

 

“Batas waktu pengaduan hari ini, untuk sementara ada 14 Wilayah Desa, yang sudah ajukan pengaduan secara resmi, kami dengar secara lisan ada beberapa desa lain juga mau ajukan pengaduan, tapi kami fokus pada yang ajukan resmi,” jelasnya.

 

Ia menuturkan Bupati TTU akan menginstruksikan panitia Pilkades serentak untuk menyelesaikan pengaduan dalam kurun waktu 30 hari. Nantinya, hasil penyelesaian pengaduan tersebut, akan direkomendasikan kepada Bupati TTU untuk dibuat keputusan dan keputusan terberatnya bisa saja dilakukan pemilihan ulang.

 

“Kalau satu TPS itu bermasalah, keputusannya harus (pemilihan) ulang yah dilakukan di TPS itu saja,” tuturnya.

 

Fediricus menjelaskan, dalam Peraturan Bupati TTU tentang Pilkades, terdapat 3 aspek yang nantinya akan menjadi dasar keputusan Bupati dalam menyikapi pengaduan ini. Aspek-aspek tersebut diantaranya menolak pengaduan, perhitungan ulang atau pemungutan suara ulang.

 

“Tergantung kasusnya nanti seperti apa,” tutupnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *