Tapal Batas 71 Desa di Pulau Taliabu Rampung

Ilustrasi Tapal Batas Wilayah. Sumber Foto: freepik.com
Ilustrasi Tapal Batas Wilayah. Sumber Foto: freepik.com

PULAU TALIABU, – Sebanyak 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara telah merampungkan persoalan tapal batas wilayah yang tersebar di 8 kecamatan setempat. Tapal batas tersebut sudah tuntas mulai dari desa hingga kecamatan.

 

“Secara administrasi dari desa maupun dari kecamatan semua sudah selesai tinggal dibahas dan akan bentuk Perbup,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (DMD) Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Thoib Koten, Senin (29/5/2023).

 

Agusmawati menuturkan, setelah dibahas dari tim Badan Informasi Geospasial (BIG) akan langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

“Setelah itu berkoordinasi lagi dengan Dinas PMD Provinsi. Disitu baru lahirlah Peraturan Bupati (Perbub) apa bila semua sudah lengkap dari Kemendagri maupun Kemenkumham,” urainya.

 

Dirinya menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala apapun. Ia juga berharap tidak ada lagi komplen dari masyarakat maupun pihak lain.

 

“Alhamdulillah di Maluku Utara, termasuk Kabupaten Pulau Taliabu yang telah menuntaskan soal tapal batas,” ucapnya.

 

Sementara Konsultan Badan Informasi Geospasial (BIG) Hardi mengatakan dasar dari bentuk tapal batas ini akan dibahas ke Kemendagri. Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku putusan dari BIG tidak ada lagi yang digugat karena BIG sebagai pengganti peta itu modal utama dari BIG.

 

“Namun alhamdulilah Pemkab Taliabu sangat luar biasa dan cepat respon terhadap soal tapal batas. Sudah banyak saya tangani soal tapal batas di beberapa Kabupaten namun di Taliabu ini sangat luar biasa cepat dan tepat,” cetusnya.

 

Hardi mengaku sempat ada komplain terkait dengan soal tapal batas di masing-masing wilayah. Akan tetapi setelah diberikan penjelasan, mereka menyambut dan merespon dengan baik.

 

Lebih lanjut, Hardi menyebut tapal batas tersebut sudah masuk tahap tanda tangan antara kepala desa dan camat. Sebab hal itu merupakan dasar bagi BIG untuk disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri.

 

“Ini baru tahap pertama setelah ini nanti ada verifikasi dari kami terkait dengan petanya. Baru nanti diserahkan Kemendagri dan Kemenkumham. Rencana kami 3 bulan tapal batas di Pulau Taliabu selesai,” tutupnya.

 

Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *