PULAU MOROTAI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pembangunan masjid Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan. Anggaran pembangunan masjid ini diduga disalahgunakan oleh Asis Eso, yang merupakan mantan kades Joubela.
“Jadi, untuk kasus dugaan korupsi Masjid Joubela sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 38 saksi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara, Senin (29/05/2023).
Erly menyebut kasus tersebut hingga kini masi terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan saksi lain yang akan diperiksa.
“Jadi kita belum bisa pastikan masih berapa saksi yang diperiksa itu, karena masih ada pengembangan lagi,” terangnya.
Diketahui, kasus yang berlangsung sejak 2021 itu bersumber dari Anggaran Desa tahun 2014 sebesar Rp100 juta, tahun 2015 sebesar Rp60 juta, kemudian di tahun 2016 sebesar Rp90 juta. Selain itu, ada juga bantuan dari sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai, DPR RI dan DPD RI.
Penulis: Habib
Editor: Rizal Kurniawan