LOMBOK TIMUR – Inspektorat Kabupaten Lombok Timur mewanti-wanti aparatur pemerintah di tingkat desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Sebagai pemegang dan pengelola dana desa, kades diwajibkan untuk mampu memanfaatkan dana desa dengan baik.
“Kades sebagai pemegang dan pengelola dana desa agar dapat dengan sebaik-baiknya mengelola dana tersebut dalam arti sesuai aturan serta tujuan pemerintah untuk membangun desa,” terang Inspektur Inspektorat Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli, Minggu (28/5/2023).
Ia mengaku prihatin atas banyaknya kepala desa dan perangkat desa yang terjerat masalah hukum dalam pengelolaan DD. Berdasarkan data dari Inspektorat Kabupaten Lotim, tercatat hingga Desember 2022 ada 22 kasus dugaan korupsi dana desa.
“Jumlah kasus penyimpangan Dana Desa (DD) yang menyeret oknum kepala desa di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 22 kasus. Perkara tersebut dilakukan oknum Kades sepanjang tahun 2022. Sedangkan tahun 2023 terdapat 8 kasus penyimpangan DD telah dilaporkan,” beber Miftahul Wasli.
Ia meminta kepada kades yang baru terpilih agar segera menanyakan hal-hal yang masih dirasa ambigu dalam pengelolaan Dana Desa. Sehingga, kedepannya segala bentuk kesalahan dalam pengelolaan anggara desa tersebut dapat dicegah.
“Kami berharap jangan ada lagi temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang bisa menyeret oknum kepala desa terkait penyelewengan Dana Desa,” tutupnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal