Atasi Persoalan Warga dengan Mediasi, 6 Kades Masuk Nominasi Paralegal Justice Award

Paralegal Justice Award Sumber Foto. Website Resmi BPHN
Paralegal Justice Award Sumber Foto. Website Resmi BPHN

GIANYAR  – Sebanyak 6 Kepala Desa di Kabupaten Gianyar,  Bali mendapat nominator penghargaan Paralegal Justice Award lantaran mampu memediasi persoalan warganya, sebelum berlanjut pada jalur hukum.

 

Menurut salah satu peraih penghargaan, Kepala Desa Temesi, I Ketut Branayoga, mencontohkan bahwa pihaknya mampu menyelesaikan masalah sengketa tanah keluarga tanpa melimpahkan perkara tersebut ke meja pengadilan.

 

“Tidak sampai ke proses hukum, kita mediasi di desa,” ujarnya, Minggu (28/5/2023).

 

Adapun 6 kepala desa yang masuk nominasi yakni, Kades Sidan I Made Sukra Suyasa, Kades Pejeng I Wayan Sukarsa, Kades Pejeng Kawan Anak Agung Gde Semarajaya, Kades Temesi I Ketut Branayoga, Kades Kedisan Dewa Ketut Raka, Kades Lebih I Wayan Agus Muliana

 

Agenda Paralegal Justice Award ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

 

Lebih lanjut, I Ketut Branayoga juga mengaku bahwa hanya kali ini dirinya mendapat apresiasi dalam menangani persoalan hokum, hingga mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Award.

 

Padahal, lanjutnya, banyak kasus lain yang ia anggap cukup serius, namun tak ada bentuk apresiasi dari pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di daerahnya.

 

“Apa karena itu saja atau ada hal lain, karena selama ini hanya baru kasus itu saja yang pernah saya tangani, yang lain belum ada,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, ia merasa sangat bersyukur desanya masuk nominasi. Saat ini dirinya sedang mengikuti seleksi di Jakarta yang sedang berlangsung bersama 300 kades diberikan pemahaman lebih dalam tentang hukum.

 

“Saya masih di Jakarta, nanti ada jadwalnya untuk presentasi dan seminar,” ujarnya.

 

Terpisah, salahsatu Kades yang mendapatkan penghargaan serupa yakni Kepala Desa Sidan, I Made Sukra Suyasa. Ia mengatakan cukup banyak masalah yang pihaknya tangani di desa hingga tidak sampai berujung ke meja hijau.

 

Salah satu yang paling menonjol adalah kasus pencurian ikan yang melibatkan anak dibawah umur dan kasus baku hantam yang melibatkan keluarga di satu pekarangan rumah.

 

“Semua kasus nike kita mediasi di kantor desa, dan tidak sampai ke ranah hukum, sehingga pihak yang terlibat masalah saling memaafkan,” pungkasnya.

.

Penulis: Afn

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *