PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan peraturan yang memberikan penjelasan secara detail mengenai Badan Usaha Milik Desa baik mengenai kegiatan ekonomi yang meliputi unit usaha, sumber daya manusia, musyawarah desa dan antar desa, serta penderian BUM Desa Bersama. Selain itu, terdapat Pasal 9 (Sembilan) yang menyajikan tata cara untuk memperoleh status badan hukum untuk BUM Desa yang telah didirikan.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat melihat dan mengunduh pada file berikut.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/PP-Nomor-11-Tahun-2021_BUMDesa.pdf” title=”PP Nomor 11 Tahun 2021_BUMDesa”]