Site icon Kolom Desa

Kajati DIY Temukan Tersangka Baru Penyalahgunaan TKD

Ilustrasi TKD Sumber: Freepik

Ilustrasi TKD Sumber: Freepik

YOGYAKARTA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebutkan ada tersangka baru yang ditetapkan atas perkara mafia tanah kas desa (TKD). Sebelumnya kedua tersangka yang sudah ditetapkan yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa, RS, dan Lurah Caturtunggal, AS.

 

“Untuk kemungkinan adanya tersangka baru masih pendalaman dalam proses penyidikan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan.

 

Kejati DIY juga melibatkan ahli digital forensik dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. Ahli ini dilibatkan dalam rangka mengetahui pembicaraan tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal.

 

“Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam HP tersangka terkait perkara mafia tanah ini,” ujar Herwatan.

 

Dalam proses penyidikan ponsel milik RS dan AS juga turut disita oleh kejaksaan untuk proses pendalaman.

 

“HP yang sudah disita HP tersangka Robinson dan tersangka agus, dan HP baru diuji forensik,” jelasnya.

 

Atas pendalaman tersebut tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru yang akan terlibat dalam, penyalahgunaan TKD.

 

“Tidak menutup kemungkinan dari hasil pendalaman dari penyidikan dan uji forensik, HP tersangka AS dan tersangka RS akan muncul tersangka yang baru,” tambah Herwatan.

 

Ia juga menjelaskan bahwa perkara tersangka RS sendiri sudah masuk tahap 1 atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyerahan berkas RS sudah dilakukan pada pekan kemarin.

 

“Robinson sudah tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum  Jumat 19 Mei 2023 untuk dilakukan penelitian,” katanya.

 

Sedangkan, untuk perkara AS masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya, sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk kepala Kecamatan Depok.

 

“Tersangka Agus belum selesai pemberkasannya dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Herwatan.

 

Penulis: Afn

Editor: Soleha.tn

Exit mobile version