SERANG – Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Berdasarkan hasil audit tahun anggaran dana desa 2020-2021 tersangka telah melakukan korupsi dengan nilai Rp 499.337.809.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil sementara laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Serang dengan jumlah sebesar Rp 499.337.809,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkinil Jusar, Selasa (23/5/2023).
Dari rincian laporan anggaran 2020 Desa Katulisan mendapatkan dana desa sebesar Rp 1.309.915.400. Ia mengungkapkan anggaran tersebut dengan rincian dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400.
Sementara itu, pada tahun anggaran murni 2021, desa menerima anggaran sebesar Rp 1.006.502.000. Dalam penggunaan itu diduga ada tindak pidana korupsi karena ada Kelebihan pembayaran, hingga tidak diserahkan honor perangkat desa. Ia mengatakan ada juga dugaan tindak pidana korupsi dari sektor kegiatan fisik. Namun menurutnya, hal itu masih dalam proses perhitungan.
“Kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak,” ungkapnya.
Terakhir, untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang.
“Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan,” pungkasnya.
Penulis: Afn
Editor: Soleha.tn