Pemkab Purworejo Siapkan Rp 1,8 Miliar untuk Gelar Pilkades Serentak

Bupati Purworejo Sumber: Instagram @agusbastiancenter
Bupati Purworejo Sumber: Instagram @agusbastiancenter

PURWOREJO  – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah siapkan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar untuk menggelar Pilkades serentak. Pemilihan tersebut akan dilaksanakan di 88 desa pada September 2023 mendatang.

 

“Sudah kita anggarkan sebanyak Rp 1,8 miliar, ya hampir Rp 2 miliar,” ujar Bupati Purworejo Agus Bastian. Senin (22/5/2023).

 

Ia juga meminta agar 88 desa di 15 kecamatan agar segera mempersiapkan diri. Pihaknya juga sudah menerbitkan regulasi terkait pilkades serentak.

 

“Betul dalam waktu dekat akan kita laksanakan (Pilkades Serentak). Dalam pelaksanaan Pilkades serentak, saat ini telah diterbitkan pedoman atau regulasi yang baru terkait pemilihan kepala desa,” katanya.

 

Proses pelaksanaan Pilkades serentak ini ia sudah menyiapkan dua regulasi baru. Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Kedua, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

 

”Kita telah menganggarkan bantuan kepada pemerintah desa untuk penyelenggaraan pilkades melalui BPKPAD sebesar Rp. 1,8 miliar, di  mana penerimaan masing-masing desa sesuai dengan jumlah pemilih,” ungkapnya.

 

Ia berpesan kepada seluruh perangkat daerah terkait yang tergabung dalam panitia pilkades tingkat kabupaten untuk selalu berkoordinasi dan kerjasama mengawal pilkades.

 

“Kita berharap Pilkades dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai serta tidak menyisakan berbagai permasalahan,” kata dia.

 

Dia juga mengimbau para Ketua BPD selaku penanggungjawab pilkades dan Kepala Desa/Pj Kepala Desa untuk berkoordinasi mempersiapkan diri melaksanakan Pilkades. Selain itu para kades juga wajib menyusun laporan akhir masa jabatan.

 

”Untuk kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, untuk segera memenuhi tugas dan tanggung jawabnya menyusun laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

 

Terakhir ia meminta agar panitia pilkades mencermati tahapan yang berpotensi menimbulkan permasalahan.

 

“Perlu dicermati dan disikapi jadwal tahapan pelaksanaan pilkades yang rawan permasalahan seperti pendaftaran bakal calon, pendaftaran pemilih, kampanye, masa tenang dan pemungutan suara serta pasca pemungutan suara. Dan kepada seluruh stakeholder yang terlibat, agar selalu memonitor pada tahapan-tahapan pilkades,” pungkasnya.

 

Penulis: Afn

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *