LUWU – Sebanyak 13 kepala desa di Kabupaten Luwu mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini lantaran 13 kepala desa tersebut ingin mendaftar sebagai bacaleg di KPU Luwu.
“Tercatat ada 13 Kepala desa aktif di Kabupaten Luwu yang datang mengajukan surat pengunduran diri ke DPMD Luwu. Karena ini kan, menjadi persyaratan bagi mereka untuk mendaftar Bacaleg di KPU Luwu. Sebagai bukti pengunduran diri mereka kita berikan tanda terima dan tidak boleh ditarik kembali,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa DPMD Kabupaten Maluku Yusri Baeti, Senin (22/5/2023).
Yusri menyebut, pengunduran diri itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Ia menjelaskan aturan tersebut juga berlaku bagi perangkat desa dimana dalam Pasal 51 huruf g menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa jelas diatur bahwa Kades dilarang berpolitik. pada Pasal 29 huruf (g) dinyatakan Kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Tak hanya kades, aturan ini juga berlaku bagi perangkat desa, dimana Pasal 51 huruf g berbunyi: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik,” jelasnya.
Komisioner KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, kepala desa juga perangkat desa serta BPD yang mendaftar Bacaleg wajib mundur dari jabatan mereka sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023. Hal ini harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari kepala desa dan tanda terima dari instansi dimana mereka mengajukan pengunduran diri.
“Mendaftar Bacaleg di KPU mereka harus berhenti menjadi kepala desa, hal ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari kepala desa dan tanda terima dari instansi dimana mereka mengajukan pengunduran diri,” tutupnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Soleha.tn