Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa merupakan peraturan yang dilatarbelakangi mengenai kegiatan pendampingan sebagai salah satu metode pemberdayaan masyarakat. Adanya kegiatan pendampingan dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Perdesaan. Kegiatan pendampingan masyarakat menjadi salah satu tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Oleh karena itu, guna efektivitas adanya kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa, diperlukan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Dokumen lebih lengkap dapat di unduh dibawah ini.[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/05/Keputusan-Menteri-Nomor-40-Tahun-2021-tentang-Petunjuk-Teknis-Pendampingan-Masyarakat-Desa.pdf” title=”Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa”]