YOGYAKARTA – Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 2,9 Milliar. Muoanya, kerugiannya hanya mencapai Rp 2,4 Milliar. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jumlahjya meningkat.
“Perbuatan tersangka RS dengan tersangka AS telah merugikan keuangan negara cq Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar. Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian (ditaksir) Rp 2,4 miliar, sekarang ada peningkatan. Ternyata setelah kita periksa lagi, (kerugian) menjadi Rp 2,9 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta. Kamis (18/5/2023).
Tersangka AS yang merupakan lurah Desa Catur Tunggal telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa. Ia tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan agar dapat digunakan untuk peruntukan dan pemanfaatan TKD.
“Perannya tersangka (AS) ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD tersebut,” ujar Anshar.
Terkait dengan AS yang diduga menerima gratifikasi atau imbalan dari RS, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meski begitu, tidak menutup bahwa AS menerima imbalan dari pihak pengembang.
“Untuk selanjutnya, masalah gratifikasi nanti kita pengembangan selanjutnya. Ini (AS) melawan hukumnya mengenai pembiaran dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, AS ditetapkan sebagai tersangka ketika RS sebagai Direktur Utama dari PT Deztama Putri Sentosa juga ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 lalu karena membangun hunian di atas TKD yang tidak sesuai izin pemanfaatan TKD yang dikeluarkan gubernur DIY.
Penulis: Afn
Editor: Ani