Penyalagunaan Tanah Kas Desa, 150 Rumah Bakal disegel

Satpol PP DIY Segel Tanah Kas Desa yang disalahgunakan. Sumber Foto: Istimewah
Satpol PP DIY Segel Tanah Kas Desa yang disalahgunakan. Sumber Foto: Istimewah

JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DIY bakal menyegel Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan untuk pembangunan perumahan sebanyak 150 unit. Satpol PP akan menutup terhadap tiga lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

 

“Besok itu dari rencana tiga, ada satu perumahan, dua tempat usaha. Semuanya belum mempunyai izin,” kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (15/5/2023).

 

Ia menyampaikan, dari ketiga tempat tersebut, satu digunakan untuk tempat futsal dan restoran di atas tanah seluas 2,8 hektare. Kemudian tanah lainnya digunakan untuk agrowisata dengan luas 1,8 hektare, dan satu tanah lainnya digunakan untuk perumahan.

 

Terhadap tanah kas desa yang digunakan untuk futsal dan restoran, serta agrowisata, Noviar menegaskan akan menyegel pekan ini. Sehingga operasional tempat tersebut dapat dihentikan.

 

Sedangkan untuk tanah kas desa yang digunakan untuk perumahan, menurut Noviar perumahan tersebut sudah terbangun 150 unit rumah dan 80% nya telah ditempati. Karena itu Satpol PP telah bermusyawarah dengan lurah dan ketua RT setempat untuk menutup satu dari dua akses masuk ke perumahan tersebut.

 

Kemudian, dengan terkait keberlangsungan penghuni perumahan tersebut, Pemda DIY masih menunggu proses hukum yang berlangsung.

 

“Proses selanjutnya terhadap penghuni ya kita tunggu proses selanjutnya proses pengdilan,” katanya.

 

Ia juga menyampaikan Satpol PP telah berupaya untuk menyelidiki terhadap pengembang perumahan tersebut, tetapi mengalami kesulitan. pihaknya terus mendalami sejumlah aduan terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin. Semakin lama, menurut Noviar, jumlah aduan yang diterimanya terus bertambah.

 

“Yang lain dalam proses penyelidikan kita juga banyak. Ada 90-an lebih, itu hanya satu kelurahan. Di Maguwoharjo saja 90 kasus, banyak, belum lagi di kalurahan lain. Jadi saya belum bisa mengemukakan satu per satu, karena ini masih dalam proses semua,” pugkasnya.

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *