MALUKU BARAT DAYA – Masyarakat dari dua desa yakni Desa Sinairusi dan Desa Hertuti meminta pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa. Pasalnya, warga menduga adanya laporan pertanggung jawaban fiktif yang sengaja dibuat oleh pemerintah desa.
“Kami telah mendapatkan informasi adanya dugaan Laporan Pertanggung Jawaban berbau fiktif yang sengaja dilakukan oleh kedua kepala desa tersebut,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Pulau Dai, Hendrik Paraya, Minggu (14/5/20230.
Menurutnya, laporan dari masyarakat bisa dijadikan sumber informasi utama bagi tim Inspektorat untuk menindaklanjuti segala penyalahgunaan dana desa. Sehingga peran aktif masyarakat terutama dalam melakukan pengawasan menjadi kunci bagi pengelolaan dana desa yang berkualitas.
Hendrik menambahkan bahwa melalui dana desa bisa menyejahterakan kehidupan masyarakat dari dua desa tersebut. Namun, hingga kini masyarakat dari Desa Sinairusi dan Desa hertuti belum merasakan dampak positif dari dana desa yang selama ini dikucurkan oleh pemerintah pusat.
“Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada Bapak Bupati Maluku Barat Daya agar memerintahkan Inspektorat Maluku Barat Daya segera mengaudit seluruh anggaran Dana Desa di kedua desa tersebut, mulai dari tahun anggaran 2018-2023,” kata Hendrik.
Ia menambahkan bahwa proses audit oleh Inspektorat harus dilakukan dengan transparan. Sebab, dari temuan masyarakat ada beberapa barang yang dilaporkan dalam laporan pertanggung jawaban namun faktanya tidak pernah ada pengadaan tersebut.
“Bahwa jelas-jelas dalam Laporan Pertanggung Jawaban terdapat pengadaan armada laut, ayam dan kambing pada tahun 2018, namun masyarakat tidak pernah menerima barang-barang tersebut karena sesuai faktanya tidak ada pengadaan. Kalau anggaran di tahun 2018 sudah seperti ini, bagaimana dengan anggaran di tahun-tahun selanjutnya,” terang Hendrik.
Hendrik menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran dana desa tahun 2018 bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap keseluruhan penggunaan dana desa di kedua desa tersebut. Hal ini perlu digaris bawahi agar masyarakat benar-benar bisa menikmati apa yang memang seharusnya mereka nikmati.
“Kami tidak punya maksud apa-apa dan tidak ada kepentingan apa-apa dengan hal ini, akan tetapi sebagai masyarakat kami punya hak untuk mengontrol serta mengawasi proses pengelolaan dana desa, bahkan kami punya hak untuk melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum,” tegas Hendrik.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama para tokoh Pulau Dai yang ada di Kota Ambon telah bersepakat untuk mengawasi kedua kepala desa tersebut. Saat ini ia tengah mempersiapkan laporan dilengkapi dengan beberapa bukti surat dan beberapa orang saksi yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Barat Daya.
“Kami meminta agar proses audit bisa dilakukan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai dengan tugas dan fungsi inspektorat itu sendiri,”. Tutup Hendrik.
Penulis: Erdhi
Editor: Soleha.tn