Pemkab Halmahera Utara Berhentikan 4 Kades

: Ilustrasi kepala desa Sumber Foto: lenggerong.desa.id
: Ilustrasi kepala desa Sumber Foto: lenggerong.desa.id

HALMAHERA UTARAPemerintah Kabupaten Halmahera Utara berhentikan sementara empat orang kepala desa yang diduga selewengkan dana desa. Keempat kepala desa tersebut masing-masing Kepala Desa Luari, Kepala Desa Gorua, Kepala Desa Toweka dan Kepala Desa Cera.

 

“Ada 4 Kades yang diberhentikan sementara, Surat Keputusan pemberhentian sementara sudah ditandatangani Bupati,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Utara Naftali Gita, Jumat (12/05/2023).

 

Naftali mengaku turut menyesalkan kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Ia membeberkan bahwa pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan pembinaan soal penggunaan dana desa.

 

Saat ini pihaknya masih terus mengikuti dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Ia menjelaskan bahwa apabila hasil investigasi tidak menunjukkan adanya penyelewengan dana desa, maka status kepala desa tersebut akan segera diaktifkan kembali.

 

”Terhadap 4 Kades, apabila dikemudian hari setelah dilakukan Investigasi atau pemeriksaan secara detail, dan ternyata tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan atau penyalahgunaan kewenangan maka bupati dengan kewenangannya akan mengaktifkan kembali kepala desa yang dinonaktifkan sementara,” terangnya.

 

Naftali juga berpesan kepada seluruh kades di Kabupaten Halmahera Utara agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengelolaan dana desa dan bila ditemukan pelanggaran bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

 

”Jadi lebih berhati-hati lagi, dalam penggunaan dana desa,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *