Bupati Halmahera Selatan Usulkan Perda Pemekaran Desa

Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis(11/5/2023) Sumber Foto: Istimewa
Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis(11/5/2023) Sumber Foto: Istimewa

HALMAHERA SELATANBupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Menyampaikan usulan Perda Pemekaran Kecamatan dan Perda Pemekaran Desa. Usulan tersebut dilakukan dalam rangka mengintegrasikan kebijakan strategis pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang berorientasi pada pembangunan di Kecamatan dan Desa.

 

“Pemekaran kecamatan dan desa dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik serta mengakselerasi kebijakan pembangunan dengan skala prioritas yang berbasi di desa dan kecamatan,” ungkap H. Usman Sidik, Kamis (11/5/2023).

 

Usman berharap melalui pemekaran ini desa masyarakat bisa langsung merasakan implikasi positif. Adapun Kedua Paket Ranperda yang diserahkan Bupati Kepada DPRD Halmahera Selatan yaitu Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan 55 (Lima Puluh Lima) Desa pada 7 (Tujuh) Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan-kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Usman ingin dengan pembangunan infrastruktur dasar yang lebih cepat dan memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi ekonomi baru di desa dan kecamatan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

 

Kecamatan baru yang akan ditetapkan dalam Ranperda yang diajukan antara lain Kecamatan Pulau-Pulau Guraici, pemekaran dari Kecamatan Kayoa, Kecamatan Bacan Timur Utara, Pemekaran dari Kecamatan Bacan Timur, dan Kecamatan Makian Selatan, Pemekaran dari Kecamatan Pulau Makian.

 

Sementara untuk desa dalam draft yang diajukan tersebut, terdapat 16 (enam belas)desa baru yang akan ditetapkan dan 1(satu) dusun yang ditingkatkan statusnya menjadi desa.

 

Usman berpesan agar lebih toleran apabila nantinya terjadi dinamika dalam proses pembahasannya. al tersebut merupakan diskursus yang sehat yang didasari oleh kesamaan semangat dan keinginan untuk membangun Halmahera Selatan. Hal tersebut merupakan diskursus yang sehat yang didasari oleh kesamaan semangat dan keinginan untuk membangun Halmahera Selatan.

 

“Dinamika dalam proses pembahasan merupakan diskursus yang sehat yang didasari oleh kesamaan semangat dan keinginan untuk membangun Halmahera Selatan,” tutup Usman.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *