Dua Desa di Bali Dapat Hibah Tanah Seluas 4 hektar

Bupati Giri Prasta saat hadir dalam acara penyerahan hibah tanah aset Pemprov Bali di Jaba Pura Puseh Desa Adat Ambengan Desa Ayunan Sumber Foto: Istimewa
Bupati Giri Prasta saat hadir dalam acara penyerahan hibah tanah aset Pemprov Bali di Jaba Pura Puseh Desa Adat Ambengan Desa Ayunan Sumber Foto: Istimewa

BADUNG Pemerintah Provinsi Bali menghibahkan tanah aset pemerintah provinsi untuk dua desa adat di Kabupaten Badung. Hibah tanah tersebut terbagi dengan rincian 3,3 hektar untuk Desa Adat Ambengan dan 70 are untuk Desa Adat Ayunan.

 

“Kami Pemerintah Kabupaten Badung dan masyarakat Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan kami berterima kasih kepada Pemprov Bali karena telah menghibahkan tanah aset pemprov untuk Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Kamis (11/5/2023).

 

Selain pembagian tanah, Pemprov Bali juga menyerahkan 22 sertifikat dengan rincian 17 untuk Desa Adat Ambengan dan 5 untuk Desa Adat Ayunan. Tanah yang dihibahkan kepada dua desa tersebut nantinya akan digunakan sebagai kawasan Pekarangan Desa, Pura Prajapati, Setra, Balai Subak, Balai Banjar serta Pura Melanting.

 

Sebelumnya, Pemprov Bali telah menghibahkan tanah dengan luas 67 are untuk Desa Adat Tandeng dan Desa Tibubeneng. Bupati Giri Prasta menyebut pemberian hibah tanah tersebut masih sesuai dengan aturan dan kebijakan Pemkab Badung dalam membangun infrastruktur di bidang budaya dan pemerintahan untuk mendukung kawasan Tibubeneng menjadi daerah wisata berkelanjutan.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Bali karena telah menghibahkan aset tanah pemprov untuk perluasan Pura Dalem Desa Adat Tandeng dan untuk Kantor Perbekel serta GOR Desa Tibubeneng,” tutup Bupati Giri Prasta.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *