KLATEN – Sebanyak 5 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades agar melenggang sebagai calon legislatif (caleg) pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Kelima kepala desa yang mundur itu tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya; Kecamatan Klaten Utara, Ceper, Kemalang, Karangdowo dan Polanharjo.
“Dia sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala desa, suratnya sudah sampai sini. Kan tanda terima itu syarat dari KPU (untuk maju Caleg), sementara ada lima kades,” ujar Kabid Penataan dan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, Kamis (11/5/2023).
Menurut Agung, lima kepala desa yang mundur demi maju sebagai Caleg tersebut sebagian besar sudah memimpin desanya dua atau tiga periode.
Agung juga menyatakan, lima Kades yang mundur itu dipastikan bakal menutup kemungkinan untuk maju sebagai calon Kepala Desa lagi.
“Ini yang mundur kebanyakan sudah tiga periode jadi kepala desa. Prosesnya kekosongan ini nanti tidak ikut di Pilkades serentak,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses pengunduran diri kepala desa, dimulai dari pengajuan kepala desa ke Badan Permusyaratan Desa (BPD). Setelah itu, digelar rapat membahas usulan pengunduran diri Kades terhadap Bupati.
“Lalu BPD rapat dan jika disetujui, BPD mengusulkan surat pemberhentian ke bupati melalui camat,” ujarnya.
Selanjutnya, camat membuat surat usulan pemberhentian ke Dispermades Klaten dan selanjutnya diproses untuk diberhentikan.
Penulis: Danu
Editor: Rizal